Hukum Pernikahan.
Ps.Dr.Hendra E Sihite
1.Ide Tuhan Sendiri.
"Tuhan Allah Berfirman,Tidak baik kalau manusia itu seorang diri
saja,Aku akan menjadikan seorang Penolong yg sepadan dg dia(kej 2:18).
Tujuanya:
1.Menggenapkan Firman Tuhan utk Menjadi satu(Proses Pembentukan Karakter Kristus) kej 2:24.
2.Utk Menguasai dan Mengelola Dunia dan Potensi yg Tuhan Percayakan(kej 1:26-28).
Peraturanya.
1x utk selamanya kecuali ada yg Meninggal Dunia.(Mat 19:4-6).
Kewajiban.
1.Suami wajib Mengasihi Istrinya seperti Kristus Mengasihi Jemaat.(Ef 5:25-33).
2.Istri harus Menghormati Suminya dg Cara Menundukan diri(Ef 5:22-24).
Caranya:
1.Kejiwaan: dg Patokan Firman Tuhan seringlah Diskusi dlm segala hal.
2.Rohani: dg Selalu Berdoa bersama,dansaling mendoakan.(Mat 18:18-20).
3.Fisik: melalui Makanan,Bersentuhan dan Seks.
Keabsahan:
1.Secara Agama(Moral dan Rohani).
2.Secara Hukum Negara.(Catatan Sipil).
Kebutuhan Jiwa yg Penting Suami Istri:
1.Istri sangat Memerlukan "Rasa di kasihi" melalui Perhatian Suaminya.
2.Suami Sangat Memerlukan Rasa Hormat dari Istrinya melalui Penundukan istrinya.
Kesimpulan.
1.Pernikahan,Seks itu Kudus sebab Tuhan Allahlah yg Merencanakanya.
2.Utk Hidup Bahagia Suami Istri harus Rajin Beribadah secara tetap disuatu Gereja Lokal dimana Iman kalian bisa Bertumbuh.
3.Utk DiBerkati secara Financial Kalian Perlu Mengembalikan Persepuluhan Malekahi 3:10.digereja lokal.
4.Utk Kuat Secara Rohani Perlu Rajin Berdoa senantiasa.
5.Kuat secara Moral dg Membaca dan Merenung serta Melakukan Firman Tuhan.
6.Kuat secara Fisik perlu Mengatur pola makan yg sehat dan olah raga.